Sign in to confirm you’re not a bot
This helps protect our community. Learn more
Teror Kepala Babi untuk Tempo, Pasal Apa yang Dikenakan terhadap Pelaku?
534Likes
26,240Views
Mar 202025
TEMPO.CO - Dalam KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta. Dalam pasal 336, ayat 1 disebutkan bahwa mengancam dengan kekerasan terhadap orang lain bisa dipidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Official Website: https://www.tempo.co Dukung Channel YouTube TEMPO dengan join membership Pendukung TEMPO. Klik:    / @tempovideochannel  

Follow along using the transcript.

Tempodotco

1.66M subscribers